Selasa, 25 Oktober 2016

Begal Sadis Kawasan Jakabaring Diringkus Polisi



Palembang, KejahatanSumsel   
   
Lasok (60), tersangka begal sadis yang kerap melancarkan aksinya di sepanjang kawasan Jakabaring, Selasa (25/10), diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek SU I, usai membegal sepeda motor milik korban David, warga Jalan Panca Usaha Lorong Melati RT 50 Kecamatan SU I yang hendak ke Pasar Induk Jakabaring.
   
Saat diamankan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I ini, menuturkan dalam melancarkan aksinya ia selalu menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Kali ini, aksi begalnya terjadi, Sabtu lalu (1/10) saat korban David tengah mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, tepatnya di depan Kantor KPU Jakabaring.
   
"Melihat korban, saya langsung mengejar dan menghadang korban dengan parang yang saya bawa. Karena melawan, saya terpaksa membacok korban dengan parang, setelah korban terluka, saya langsung mengambil motor korban," katanya.
   
Dilanjutkannya, aksi begal tersebut selalu dilakukannya seorang diri dan aksinya selalu ia lakukan, dimana saat pusing lantaran sama sekali tak memilik uang.
   
"Sejauh ini, saya sudah lima kali melakukan aksi begal motor. Aksi tersebut selalu saya lakukan di sepanjang kawasan Jakabaring. Biasanya, motor dari hasil membegal saya jual kepenada dikawasan Jalur, uangnya saya gunakan untuk kerbutuhan sehari-hari Pak!," ujarnya.
   
Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain mengatakan saat mendapatkan laporan dari korban David yang mengaku sudah menjadi korban pembegalan dikawasan Jakabaring, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil meringkus tersangka Lasok yang sering meresahkan pengendara sepeda motor khusunya yang hendak ke Pasar Induk Jakabaraing.
   
"Dari tangan tersangka kita juga mengamankan sepeda motor, milik korban, sebilah parang yang biasa digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Kita kini mendalami terkait apakah tersangka melakukan setiap aksinya atau ditemani orang lain. Untuk sementara dari pengakuannya ia selalu seorang diri saat beraksi," katanya.
   
Dilanjutkannya, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas lima tahun kurungan penjara. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar