
Palembang, KejahatanSumsel
Bambang Sunardi (38), warga Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati,
Kamis (26/10) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Kertapati, lantaran aksinya yang mencuri 10 keping bantalan karet mentah milik salah satu perusahaan karet di kawasan Jalan TPA Musi II Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan tersangka ini, terjadi Senin lalu (24/10), saat semua pegawai sibuk bekerja di perusahaan karet tersebut. Memanfaat kondisi yang lengang dari pengawasan karyawan, tersangka langsung masuk kedalam perusahaan dan mencuri karet.
Ketika diamankan di Polsek Kertapati, tersangka yang kesehariannya seorang buruh bangunan ini mengatakan ia melakukan pencurian getah karet dengan cara masuk ke dalam area perusahaan melewati celah-celah antara pagar seng pembatas yang ada pada perusahaan karet.
"Pagar perusahaan karet itu, merupakan pembatas ke pemukimam penduduk. Saya merusakan pagar seng itu dengan linggis yang sudah saya siapkan. Saat berada di dalam saya langsung mengambil 10 keping getah karet," katanya.
Dilanjutkannya, 10 keping getah karet itu, ia bawa keluar dengan cara di pikul diatas punggungnya dan di bawa ke dalam kolam bekas galian yang berada tak jauh dari perusahaan. Saat semua karet sudah berada di dalam galian, tersangka ini kemudian membawa karet tersebut ke pinggir sungai dan di hanyutkan ke aliran sungai.
"Saat karet saya hanyutkan untuk menuju tepian, saya langsung menaikan karet itu ke dalam mobil yang sudah saya parkir ditepian sungai dan langsung membawa karet tersebut untuk dijual ke sejumlah pabrik karet di Kota Palembang," jelasnya.
Kapolsek Kertapti, Iptu Deli Harris mengatakan, tersangka ditangkap saat pihaknya menerima aduan dari korban Imam Sutrisno (32), karyawan perusahaan karet tempat tersangka melakukan pencurian. Dari laporan yang tertuang dalam tanda bukti No: LP/B 314/X/2016/KPT tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka.
"Dari tangan tersangka kita, turut mengamankan, barang bukti 10 keping karet mentah yang diduga hendak dijual tersangka. dari pengakuannya, jika tersangka sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian karet di perusahaan tersebut dan baru kali ini tertangkap polisi. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandasnya. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar