Rabu, 26 Oktober 2016

Diduga Cabuli Anak Umur 15 Tahun, Warga Seberang Ulu Diringkus



Palembang, KejahatanSumsel

Sunari (56), warga kawasan Seberang Ulu ini, Kamis (26/10) diringkus Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, lantaran diduga sudah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban Mawar (15), gadis yang diduga menderita penyakit epilepsi (ayan), pada Rabu lalu (19/10).

Tersangka yang kesehariannya seorang pedagang buah di kawasan Seberang Ulu ini, diringkus saat polisi memancingnya keluar dari persembunyiannya. Polisi yang awalnya meminta korban menghubungi tersangka untuk ketemuan di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di depan Polresta Palembang langsung mengiakan ajakan korban tersebut.

 Namun, polisi yang sebelumnya sudah menanti kedatangan tersangka langsung meringkus dan menggelandangnya ke Polresta Palembang saat tersangka hendak menemui korban.

 Setelah berhasil ditangkap tersangka Sunari memberontak dan sama sekali tak mau mengakui dugaan perbuatan asusila yang telah dilakukannya. Menurutnya,  jika ia sama sekali tak melakukan pencabulan, hanya saja saat kejadian ia kebetulan menemukan korban Mawar dalam keadaan sempoyongan berjalan di pinggir jalan kawasan Seberang Ulu, tepat di depan lapak dagangan buahnya.

"Saat berjualan saya melihat korban ini, jalan dalam keadaan sempoyongan. Karena kasihan saya lantas menghampiri korban, dan menanyakan apa yang sedang dialami korban, ketika itu korban bercerita jika ia sudah diperkosa lebih dari 10 lelaki yang tak dikenalnya," katanya.

Dilanjutkannya, setelah itu, ia lantas mengeluarkan sepeda motor miliknya dan 
mengantar korban pulang kerumahnya. "Jadi bukannya, saya yang ikut memperkosa korban," akunya.

Menurutnya, meskipun korban dalam laporannya, mengatakan jika ia sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Tersangka tetap bersikukuh jika ia tak melakukan perbuatan itu.

"Sumpa Pak! saya sama sekali tidak memperkosa Mawar. Biar bapak bunuh, saya tak akan mengaku jika sudah memperkosa Mawar, karena saya tak sama sekali melakukan itu, 'Demi Tuhan' saya tak ikut mencabuli korban," tandas bapak satu anak ini.

 Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede mengatakan terkait ucapan tersangka yang sama sekali tak mau mengakui perbuatannya, pihak kepolisian akan terus mengusut dan mencari cara terkait dugaan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Sesuai dengan laporan korban, jika tersangka terbukti bersalah, telah melakukan aksi cabul tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Untuk menggali informasi terkait dugaan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka kita mencari bukti dugaan asusila yang diperbuat tersangka. Jika terbukti bersalah tersangka dapat terancam Pasal perlindungan anak dibawah umur yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara atau kebiri," tutupnya.

Sebelumnya, Mawar (15) gadis yang diduga menderita penyakit epilepsi (ayan), Rabu (19/10/2016) bersama ibu dan neneknya mendatangi SPK Terpadu Polresta Palembang untuk melaporkan Sunari (56), dan puluhan pria lainnya ke polisi lantaran diduga sudah melakukan perbuatan asusisal pencabulan terhadap dirinya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar