Kamis, 20 Oktober 2016

Diduga Tiduri Pacar Dibawa Umur, Warga SU I Diringkus

Apriansyah (23), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Selasa (18/10/2016) diringkus unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, lantaran diduga sudah meniduri Bunga (16), pacarnya yang masih berusia dibawa umur.

Penangkapan terhadap Apriansyah dilakukan lantaran kedua orang tua Bunga tak terima atas perbuatan Apriansyah, yang sudah memutuskan tali kasih dengan Bunga padahal Bunga sudah ditiduri Apriansyah. Hal itu, lantas membuat kedua orang tua Bunga melaporkan Apriansyah ke Polresta Palembang.
Saat diamankan tersangka Apriansyah mengaku, jika antara dirinya dengan Bunga pernah menjalin kasih. Namun, sejak bulan Juni 2016 lalu korban memutuskan hubungannya karena ada lelaki lain yang mendekatinya.

“Saya yang diputusi Bunga, bukannya saya yang mutusi Bunga. Kami tidak berhubungan lagi, baik ditelepon maupun bertemu,” kata lelaki yang kesehariannya sebagai kernet bus kota ini.

Dikatakan tersangka, saat melakukan hubungan suami istri dengan korban, dirinya tidak pernah memaksa korban, semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Selama pacaran sedikitnya sudah 10 kali kami melakukan hubungan badan tersebut dan saya tidak pernah sedikitpun memaksa. Lalu, bulan enam kemarin dia yang memutuskan saya, karena dia mempunyai lelaki lain,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marulli Pardede mengatakan, tersangka Apriansyah diamankan pihaknya atas laporan kedua orang tua korban yang mengaku jika anaknya sudah ditiduri tersangka.

“Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkasnya. Tersangka akan diancam dengan Pasal perlindungan anak,” tutup Marulli. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar