Minggu, 30 Oktober 2016

Diputus Cintanya, Alan Sebar Foto-foto Bugil Kekasihnya


Palembang, KejahatanSumsel
   
Tak terima cintanya diputus sang kekasih, membuat Alan Ralidin (23) warga Jalan Komplek YKP I No 68 RT 01 RW 03 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, nekat menyebar foto-foto bugil mantan kekasihnya berinisial 'HP' (23) melalui jejaring sosial Instagram. Akibat ulahnya, Alan yang diketahui seorang mahasiswa disalahsatu universitas swasta yang ada di Palembang ini,  mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.
   
Saat diamankan Alan mengaku, Ia dan 'HP' sudah dua tahun menjalin hubungan, selama itu mereka sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang direkam  melaui video ataupun foto dalam keadaan bugil untuk dokumentasi pribadi.
   
Hal tersebut, mereka lakukan dikediaman 'HP' karena situasi yang sepi, sebab  sering ditinggal kedua orang tua 'HP' untuk bekerja. "Kami pacaran sudah dua tahun, dan putus sejak empat bulan lalu, karena saya ketahuan selingkuh. foto itu juga saya ambil di rumah 'HP', kami juga sering berhubungan badan di rumahnya, karena di sana sepi. Saya sakit hati karena diputusin hingga saya nekat sebar foto tersebut," kata Alan.
   
Foto-foto bugil 'HP' yang disebar Alan sebanyak empat frame. Melihat foto dirinya di internet, 'HP' lalu menghubungi Alan melalui chat Line untuk mempertanyakan itu semua, Alanpun mengakui kalau dirinya yang menyebar foto tersebut.
   
Alan mengancam 'HP' untuk memberinya uang imbalan sebesar Rp 3 juta agar tidak lebih banyak lagi foto nya yang tersebar di internet. Bukan hanya itu, Iapun mengajak 'HP' untuk menginap satu pekan bersama dirinya di sebuah hotel untuk melakukan hubungan suami-istri.
   
Takut, 'HP' pun menuruti keinginan Alan, tepatnya 25 September 2015 lalu, sekitar pukul 19.30WIB, 'HP' akhirnya menemui Alan di hotel Fave untuk menginap. Setelah bertemu di hotel, kelaurga 'HP' bersama Unit Pidana Khusus (Pidum) Polresta Palembang langsung menyergap keduanya.
    
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan tertangkapnya tersangka Alan dimulai dari masuknya laporan korban 'HP' dengan bukti No LP/B-2128/IX/2015/Sumsel/Resta, dari tersangka Alan ikut diamankan satu unit laptop, flasdisk, dua buah HP milik korban dan tersangka Alan, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil memeras korban.
   
"Sejauh ini, modusnya masih sakit hati karena diputus pacar, sehingga menyebar foto-foto porno korban. Atas perbuatannya tersangka Alan akan dikenakan pasal 27 huruf I, pasal 4 Jo, pasal 45 ayat 1tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," tegas Marully. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar