Palembang, KejahatanSumsel
Fajudin (38), Jalan Talang Pete Perumahan Darma Agung Indah Blok C RT 20 RW 10 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Selasa (25/10) nyaris tewas jadi bulan-bulanan
warga yang kesal dengan aksi pencuriannya dengan kedok bertamu ke rumah seseorang.
Informasi yang dihimpun, sebelum diserahkan ke Polsek SU I, tersangka ini melancarkan aksinya dikediaman, korban Nyimas Mariyam (38) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tercatat sebagai warga Jalan Anggrek II Perumahan OPI RSS Blok L RT 38 RW 12 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I.
Saat kejadian tersangka yang tak memiliki pekerjaan ini berkeliling di seputaran komplek perumahan korban. Ketika melitas di depan rumah korban dan situasi rumah dalam keadaan kosong, tersangka ini bepura-pura bertamu dengan mengetuk pintu pagar rumah korban yang sedang tertutup.Ditemui di Polsek SU I, tersangka menjelaskan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, ia kemudian membuka puntu pagar dan masuk ke dalam perkarangan rumah korban. Setelah itu, ia mencoba memanggil pemilik rumah dengan perkataan 'Ibuk-Ibuk'.
"Setelah beberapa kali saya memanggil, namun tak ada jawaban dari dalam rumah, saya kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah korban. Saat saya masuk kedalam saya melihat HP android yang terletak di atas meja ruang tamu," katanya.
Dilanjutkannya, melihat itu, ia langsung mengambil HP tersebut dan memasukannya ke dalam saku celananya. Tak puas, hanya mendapatkan HP, ia lantas berkeliling ke dalam warung korban, disana terangka ini, melihat tumpukan rokok yang tersusun di lemari etalase milik korban.
"Saya langsung mencari tas, dan memasukan tumpukan rokok tersebut. Saya juga mengambil uang receh koin sebanyak Rp 90 ribu, setelah itu, saya mencoba kabur dari rumah korban namun ketika hendak meninggalkan rumah saya diketahui korban sehingga korban meminta bantuan kepada warga dan menangkap saya," katanya.
Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain membenarkan adanya resahan warga yang mendapati aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Setelah menerima tersangka dari warga pihaknya langsung melakukan introgasi terhadap tersangka sebelum menjeboloskannya ke balik jeruji besi.
"Dari tangan tersangka, kita mengamankan sejumlah tumpukan rokok yang curi tersangka, satu unit HP pintar, dan uang receh senilai Rp 90 ribu. Atas perbuatanya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandasnya. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar