Senin, 07 November 2016

Aksi Copet Diketahui, Mualimin Tusuk Tangan Pelajar

   
Palembang, KejahatanSumsel
   
Aksi copetnya diketahui korban M Namus Akbar (16), pelajar disalah satu SMA swasta di Palembang, membuat Mualimin (39), spesialis copet dalam bus kota, Senin (7/11) nekat menusuk tangan korbannya dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.
   
Meskipun mengalami luka tusuk, korban yang tercatat sebagai warga Jalan Sersan Sani Lorong Kandis I No 984 RT 13 RW 04 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning ini, memberanikan diri melaporkan kejadian naas tersebut sehingga tersangka yang beralamt di Jalan Angkatan 66 Lorong Harapan I RT 22 RW 11 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning ini berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Kemuning.
   
Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin mengatakan aksi copet yang dilakukan tersangka Mualimin tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning saat korban berada di dalam bus kota jurusan Prumnas-Plaju. Saat itu, korban yang hendak pulang kerumah seusai pulang sekolah tersebut, tiba-tiba tersangka mendekati korban dari samping tempat duduk korban.
   
"Lalu tersangka memasukan tangannya kedalam kantong celana kiri depan korban untuk mengambil uang korban. Namun, aksi tersebut diketahui sehingga korban memberanikan diri untuk menangkap tangan tersangka yang berada di dalam kantong celananya," katanya.
   
Setelah itu, lanjut Kapolsek, karena tangan ditangkap korban, tersangka lantas nekat mengeluarkan pisau lipat dari dalam jaket dan langsung menusukannya ke tangan sebelah kiri korban hingga korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
   
"Setelah tangannya ditusuk, korban langsung berteriak 'copet-copet' membuat tersangka kabur melarikan diri dari dalam bus kota," ujanrnya.
   
Menurutnya, saat menerima laporan korban yang tertuang dalam tanda bukti No: LP/151-B/XI/2016/Kemuning tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dan membanya ke ke Polsek Kemuning.
   
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.
   
Sementara, tersangka hanya bisa tertunduk dan tak mau berkomentar sedikitpun terkait aksi copet yang sudah dilakukannya. (den)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar