
Palembang, KejahatanSumsel
Untuk mencegah kembali timbulnya korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan, sejumlah personil dari Sat Shabara, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba Polresta Palembang yang dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, Rabu (9/11/2016) melakukan razia miras di empat titik di Kota Palembang.
Razia yang diduga sudah bocor terlebih dulu tersebut, hanya berhasil mengamankan 12 botol miras jenis anggur dari kediaman Aisyah (48), di Jalan Hoki Kampus No D 14 POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB.
Pantauan dilapangan, setelah mengamankan 12 botol miras berikut pemiliknya di lokasi POM IX, polisi langsung menuju ke lokasi kedua yang diduga tempat pembuatan miras yakni di Jalan Veteran Lorong Pagaralam I, polisi sempat bersih tegang dengan Sita (45), pemilik tempat industri miras bermacam merk.

Namun, meskipun banyak ditemukan puluhan botol miras dan puluhan bak besar miras tersebut, pihak kepolisian tak bisa membawa miras itu ke Polresta Palembang lantaran si pemilik menunjukan izin resmi tempat usaha tersebut.
Selain dua lokasi tersebut, polisi juga menyusuri tempat pembuatan miras jenis tuak yang diduga sebagai tempat penyuplai tuak di seluruh titik di Palembang di Jalan Malaka II RW 03 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni dan sejumalah toko-toko di kawasan Jalan Selamat Riady Pasar Kuto Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan razia yang dilakukan kali ini guna menekan angka korban meninggal karena miras oplosan. "Kita lakukan razia ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Dwi Arianto untuk merazia para pedagang nakal dan tempat-tempat pembuatan miras yang ada di Palembang. Hal ini terkait adanya tujuh korban meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan pada pesta hajatan minggu lalu," tandasnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar