Kamis, 17 November 2016

Diduga Cabuli Kekasih, Warga PALI Mendekam di Penjara


Palembang, KejahatanSumsel

Diduga sudah mencabuli 'IS' (19), gadis yang masih berstatus pelajar, membuat Ardiansyah (20), warga Jalan Pendopo Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kamis (17/11/2016) mendekam di penjara usai ditangkap jajaran Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.
   
Saat diamankan Ardiansyah mengaku jika hubungan suami isteri yang puluhan kali dilakukannya dengan 'IS' atas dasar suka sama suka tanpa ada keterpaksaan sama sekali. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan terkadang atas kemauan 'IS' sendiri.
   
"Saya dengan 'IS' sudah dua tahun berpacaran, selama itu kami sudah puluhan kali berhubungan badan," jelasnya.
   
Menurutnya, ia bukannya tak mau bertanggungjawab menikahi kekasihnya yang sudah berbadan dua tersebut. Tetapi saat ini ia sedang berusaha untuk mencari modal melamar 'IS'. Namun, sebelum sempat ia mengumpulkan uang untuk melamar kedua orang tua 'IS' sudah terlebih dulu melapor hingga ia ditangkap polisi.
   
"Saat ini saya sedang mencari pekerjaan, untuk cari duit menikahi 'IS'. Saya sudah melamar kerja sana-sini namun belum ada panggilan. Tetapi orang tua 'IS' tidak sabaran meminta saya menikahi anaknya. Bahkan, uang yang diminta orang tua 'IS' sungguh diluar batas kemampuan saya, mencapai puluhan juta lebih," jelas pengangguran ini.
  
Dilanjutkannya, ia memang sempat berjanji pada kedua orang tua 'IS', jika 'IS' tamat sekolah ia akan menikahinya. Ia tak bisa menempati janjinya lantaran 'IS' yang beberapa bulan kedepan akan menyelesaikan sekolahnya, namun hingga kini ia masih belum memiliki uang untuk menikahi 'IS'. "Jadi saya bukannya tidak berusaha sama sekali untuk bertanggungjawab," ujarnya.
   
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede mengatakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka Ardiansyah saat ini sedang dilakukan introgasi oleh penyidik Sat Reskrim. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terangka akan dikenakan pasal pencabulan," singktanya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar