Rabu, 16 November 2016

Polisi Sita Ribuan Miras Oplosan di Kawasan Elit Poligon & Kertapati

Palembang, KejahatanSumsel
   
Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan siap edar, Selasa (15/11) disita jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Palembang di kawasan elit komplek perumahan Jalan Poligon Blok EA No 04 RT 77 RW 99 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I.
   
Selain ribuan miras dalam penyergapan di rumah kontrakan yang diduga dijadikan pelaku 'LO' alias 'NK' (DPO) sebagai tempat pengoplosan miras berbagai merk tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat press tutup botol, 12 gulungan lakban untuk tutup press botol, kertas lebel untuk miras merk Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky, 43 dus miras merk Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky, lima keranjang miras merk Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky, dua campuran minuman merk Diamon brand orange crush, serta ribuan botol miras siap edar dari berbagai merk.
   
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto saat gelar hasil tangkapan di depan Mapolresta Palembang, Rabu (15/11) mengatakan ribuan miras oplosan ini diamankan saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran miras di lokasi penyergapan.
   
"Operasi penyergapan home industri miras oplosan ini, atas laporan dan kecurigaan masyarakat. Kami melakukan operasi penggerebekan di sekitaran Poligon, namun pemilik ribuan miras oplosan yakni 'LO' alias 'NK' yang diduga sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya ini berhasil kabur saat penggerebekan, kini kini pelaku masih dalam pencarian orang sementara untuk barang bukti langsung kami amankan di Polresta Palembang," ujarnya.
   
Dilanjutkannya Kapolres dari pengakuan pemilik rumah yang bernama Erma Wati jika pelaku 'LO' alias 'NK' sudah dua tahun menyewa rumahnya tersebut. "Namun, si pemilik rumah tak mengatahui pasti apa pekerjaan pelaku 'LO' alias 'NK' karena 'LO' alias 'NK' jarang keluar rumah dan enggan bersosialisasi sama tetangga," jelasnya.
   
Dilanjutkan Kapolres, razia miras akan terus dilakukan di sejumlah titik-titik dan warung-warung yang menjual bebas miras. Karena, miras ini sangat membahayakan jika dikonsumsi manusia bahkan bisa menyebabkan kematian. "Razia ini akan terus kita gelar, karena beberapa hari belakangan sudah ada beberapa orang meninggal dunia disebabkan miras ini," ungkapnya.
   
Diungkapkan Tommy, ribuan miras yang berhasil diamankan ini selanjutnya akan di uji laboratorium oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memastikan kadar atau kandungan alkohol yang berada didalamnya.
   
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan Dinkes Palembang, Dr Herawati menjelaskan, dampak bagi manusia yang sering mengkonsumsi miras yang sudah dioplos atau pencampuran tidak wajar akan menyebabkan kebutaan, kerusakan hati, bahkan menyebabkan terhentinya detak jantung hingga kematian.
   
"Miras murni sejatinya jika dikonsumsi hanya ukuran kecil, lima mililiter saja, itupun tak baik jika sering dikonsumsi, apalagi miras yang tak jelas bahan pembuatannya dan sering dikonsumsi pasti bisa menyebabkan kematian," tutupnya.
   
Terpisah, dihari yang sama jajaran Sat Reskrim Polsek Kertapati juga menyita ratusan botol miras dari sejumlah pedagang miras di kawasan Jalan Abikusno Simpang Sungki Kertapati dan Jalan KI Marogan Kertapati.
   
Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris mengatakan razia miras dilakukan sesuai perintah Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto terkait adanya masyarakat yang tewas diduga akibat menenggak miras oplosan.
   
Ratusan miras berhasil diamankan dari tangan dua pedagang miras yakni; Ali Marwani (52), warga Jalan Karya Jaya RT 13 RW 03 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati dan K Rambe (47), warga Jalan Kolonel Dani Efendi RT 014 RW 05.
   
"Dari tangan dua pedangang tersebut, kita mengamamankan barang bukti miras berbagai merk seperti 3 jerigen tuak, 12 botol besar miras jenis anggur merah cap orang tua, 24 botol kecil miras anggur merah cap orang tua, dan puluhan miras bermacam merk lagi," tandasnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar