Senin, 14 November 2016

Aniaya Tetangga Dengan Gagang Sapu, Andi Diringkus


PALI, KoranSN
   
Andi Gunawan (33), warga Talang Kecer Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (14/11) mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi usai diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran menganiaya Kasli (54), tetangganya sendiri dengan gagang sapu lidi.
   
Saat diamankan Andi Gunawan menjelaskan, ia nekat menganiaya korban lantaran     Jumat lalu (11/11), korban sudah menimbun tanah di depan depot kayu milik korban yang membuat aliran air tersumbat dan masuk ke dalam rumahnya.
   
"Karena perkarangan rumah saya banjir karena hujan. Saya lantas menelpon korban untuk menemui saya di lokasi banjir. Disana saya bilang sama korban kalau korban sudah  menimbun tanah didepan depot milik korban," katanya.
   
Menurutnya, namun karena korban tak mau mengaku jika sudah menimbun tanah di depan depot kayu, ia lantas tersulut emosi dan langsung mengambil gagang sapu lidi dan memukulkannya ke kepala dan tangan korban.
   
"Puluhan tahun dak pernah banjir Pak di rumah saya ini, tapi karena ditimbun oleh korban. Rumah saya kebanjiran sampai lutut kaki. Saya sudah bilang baik-baik sama korban, tetapi korban malah nyolot oleh itulah saya pukul kepalanya dengan gagang sapu sebanyak dua kali," jelasnya.
   
Sementara, Korban Kasli mengatakan jika ia sama sekali tak menimbun tanah di depan depotnya hingga aliran air banjir tersumbat dan masuk kerumah tersangka. "Aku tidak tahu siapa yang menimbun, tapi dia (Andi) menuduh aku dengan membentak-bentak sambil memukul kepala serta tangan aku hingga terluka," singkat korban.
   
Kapolsek Talang Ubi, kompol Victor Eduard Tondaes membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka. "Tersangka kita amankan saat kit menerima laporan korban dengan bukti LP/B/337/XI/2016/Sumsel/Res M Enim/Sek Tl Ubi. Penganiayaan yang dilakukan tersangka ini hanya gara-gara sepele," jelasnya.
   
Dijelaskan Victor, selain tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu buah gagang sapu yang terbuat dari rotan yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. "Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun, BB juga telah kita amankan," tandasnya. (ans)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar