Palembang, KejahatanSumsel
Diduga kesal dimarahin suaminya, membuat Siska Nopriana (23), Ibu Rumah Tangga (IRT), yang tercatat sebagai warga Jalan Lubuk Bakung Lorong Sahaja No 86 RT 06 RW 09 Kelurahan Sering Agung Kecamatan IB I, Senin (21/11) tega menghabisi nyawa korban Rayn Aditya Fadhillah, putri kandungnya yang masih berumur empat tahun.
Akibat perbuatannya IRT muda tersebut terancam mendekam di sel tahanan Polresta Palembang dalam waktu yang cukup panjang.
Informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula saat tersangka Siska Nopriana terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Karena kesal selalu diamarin suaminya ia lantas melampiaskan emosinya dengan menendang dada korban sebanyak dua kali sehingga korban langsung meninggal dunia.
Kasat reskrim Polresta Palembang Kompol Marulli Pardede mengatakan saat mendapatkan adanya laporan tersebut pihaknya dari Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Piket Reskrim, anggota SPKT dan unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi.
"Atas perbuatannya, tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur," jelasnya.
Dilanjutkannya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim untuk menggalih lebih dalam terkait perbuatannya. "Tersangka saat ini masih dalam keadaan shok seakan tak percaya dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Sementara, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi yang mengetahui perbuatan yang sudah dilakukan tersangka.
"Kita sudah memintai keterangan saksi yakni; Salbani (30), Sopian (44), dan Rotillah (39), orang-orang yang saat kejadian berada dalam rumah tersangka. Kita sudah mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, mengamankan tersangka, dan membuatkan visum mayat untuk korban," tutupnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar