Kamis, 03 November 2016

Buron 8 Bulan, Tersangka Pembunuhan di Rusun Diringkus


Palembang, KejahatanSumsel

Kurang lebih delapan bulan menjadi buruan jajaran Sat Reskrim unit Pidum Polresta Palembang, akhirnya  M Ricky alias Filex (20), tersangka pembunuhan terhadap korban Juli Afriansyah (35), yang taklain tetangga sendiri, Kamis (3/11) berhasil ditangkap.

 Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede mengatakan aksi pembunuhan dilakukan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Datuk M Akip Rusun Blok 3 Lantai III No 72 RT 14 Kelurahan 23 Ilir ini, terjadi Sabtu lalu (20/2) sekitar pukul 22.10 WIB, saat korban terlibat perkelahian dengan tersangka di rumah susun Blok 2 Lantai II No 29 RT 14 Kelurahan 24 Ilir.

"Saat perkelahian terjadi, kebetulan saksi 'NT' yang taklain isteri korban sedang  turun ke lantai dasar untuk membeli jajanan anaknya. Melihat itu, kemudian saksi ini, berteriak meminta pertolongan warga, namun karena tersangka terus menikam korban dengan pisau akhirnya korban mengalami luka tusuk di dadanya dan pisau masih menancap hingga korban dibawa ke rumah saksi AK Gani Palembang, namun ditengah perjalanan dirumah sakit korban meninggal dunia," katanya.

Dilanjutkan kasat, usai membunuh korban tersangka langsung kabur ke luar kota selama delapan bulan lebih. Namun ketika jajarannya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pihaknya lantas bergerak cepat hingga petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang nongkrong dikawasan Jalan Datuk M Akip.

 "Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba kabur ketika melihat kedatangan petugas yang mengenakan pakaian preman. Namun karena kesigapan petugas akhirnya tersangka Ricky berhasil diamankan dan digiring ke Polresta Palembang," katanya.

Menurut Marulli, penangkapan ini merupakan tindaklanjut laporan yang dibuat isteri korban yang masuk ke Polsek IB I. Berawal dari bukti lapor yang tertuang dalam tanda bukti No: LP/B-281/II/2016/Sumsel/Resta/Sek IB I Palembang, tertanggal 22 Februari 2016 alau
pihaknya terus melacak keberadaan tersangka hingga berhasil menangkapnya.

Sementara Kanit Pidum AKP Robert Siombing yang melakukan penangkapan mengatakan, Ricky memang sudah lama dicari dan sudah berstatus DPO. Ketika keberadaannya diketahui, petugas langsung mengejarnya dan berhasil menangkap tersangka. "Atas ulahnya tersangka akan kita jerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan tersangka Ricky mengaku kesal terhadap korban, karena sudah mengoda dan mengejek ibunya."Jujur saya kesal dengan korban, karena sering mengganggu ibu saya. Saya pun khilaf saat itu, saya saat itu hanya ingin memberinya pelajaran saja," kata Ricky.

Lanjutnya, pada saat berpapasan dilantai II, saat itulah ia menusuk korban satu kali dengan pisau yang menangcap di dada korban. "Hanya sekali saya tusuk, didadanya, setelah itu saya langsung kabur ke Lampung, dan baru pulang satu bulan lalu," tutupnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar