Selasa, 08 November 2016

Dua Pencuri Ayam Diringkus Polisi



Palembang, KejahatanSumsel
  
Finli Mahesa (19) dan Mulyadi (17), dua tersangka warga Jalan Sabar Jaya Lorong Jenggot RT 03 RW 01 Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (8/11/2016) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Plaju lantaran mencuri sepasang ayam milik korban Wastim (45), warga Jalan Tegal Binangun Talang Petai Lorong Lama Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju.
  
 Kapolsek Plaju, Kompol Mulyono mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi Senin malam lalu (7/11/2016) sekitar Pukul 22.30 WIB. Saat kejadian aksi kedua tersangka diketahui korban yang sedang tidur di rumahnya.
   
"Korban yang tengah tidur sempat mendengar suara ayam miliknyayang berada didalam kandang yang berada dibawah kolong rumah korban. Karena pensaran korban lantas keluar dari rumahnya dan melihat ada orang yg sedang membawa sepasang ayam miliknya sambil berlari kedepan lorong rumahnya," katanya.
   
Dilanjutkan Kapolsek, mengetahui ayamnya dicuri korban lantas berteriak meminta pertolongan warga dengan teriakan 'maling-maling' hingga teriakan korban mengundang kerumunan warga dan kebutulan dilokasi juga ada anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Plaju yang tengah melakukan patroli rutin sehingga kedua tersangka langsung dikejar dan berhasil ditangkap.
   
"Saat kejadian anggota UKL kita sedang melintasi lokasi. Mendengar teriakan korban, anggota bersama warga langsung mengejar kedua tersangka sehingga keduanya berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka kita juga turut mengamankan barang butki berupa sepeda motor yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi pencurian ayam tersebut," ungkapnya.
   
Tak hanya sepeda motor, lanjut Kapolsek pihaknya juga sudah mengembalikan hewas hasil curian kedua tersangka kepada pemiliknya. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.
   
Sementara tersangka Finli Mahesa mengaku jika aksi pencurian tersebut dilakukannya lantaran saat berboncengan dengan tersangka Mulyadi dirinya melihat ayam dari dalam kandang milik korban.
  
"Ketika melintas kami mendengar suara ayam, hingga timbul niat kami untuk maling ayam itu. Yang ngambil ayam dari dalam kandang Mulyadi, sedangkan saya hanya menunggu diatas sepeda motor. rencanya ayam itu akan kami jual untuk modal berjudi," tutupnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar