Kamis, 03 November 2016

Bareskrim Buka Kedok Dua Sindikat Narkoba Jaringan Internasional


Jakarta, SN

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membuka kedok dua sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan modus melakukan kamuflase penyelundupan barang haram dengan berbagai cara seperti memasukkan narkoba pada kompresor pembersih kandang ayam hingga mengemasnya dalam plastik klip lalu dibungkus menggunakan alumunium foil.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kamis, (3/11) usai menggelar Konfrensi Pers di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Jakarta mengatakan kedok sindikat narkoba internasional kembali terbuka.

 "Ini menjadi menarik karena kreativitas pengungkapan narkoba di Indonesia kembali mendapat tantangan. Gaya penyelundupan dan placement-nya yang semakin ke sini juga tidak lagi konvensional, memacu kita semua untuk lebih visioner dalam pengungkapan penyelundupan narkoba," ujar Kepala Bareskrim Polri.

Masih menurut Ari, terungkapnya penyamaran penyelundupan narkoba kali ini berhasil menyelamatkan ratusan nyawa.

 "Hari ini, dua sindikat peredaran narkoba terbuka kedoknya. Sindikat pertama merupakan jaringan China, Hongkong, Bogor, Banten, dan Jakarta. Jenis narkotikanya, sabu dengan berat kurang lebih 135 kilogram. Sindikat kedua, adalah jaringan Malaysia, Batam, Aceh, dan Medan. Jenis narkotikanya methaphetamine dengan berat kurang lebih 6,8 kilogram," kata Ari.

Dilanjutkannya, jika diasumsikan, satu gram saja disalahgunakan oleh empat penyalahguna, maka sudah ada kurang lebih 567.200 nyawa manusia Indonesia yang terproteksi dari kubangan penyalahgunaan narkoba. "Untuk itu, pengembangan dari penguakan ini juga terus kami laksanakan," ungkap Ari.

Menurutnya, dari jaringan China, Hongkong, Bogor, Banten, dan Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menangkap terduga tersangka anggota sindikat berinisial 'CC' alias 'A' yang memiliki paspor asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di kawasan Kosambi Timur, Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita mulai dari lima unit kompresor pembersih kandang ayam, mobil, telepon genggam, timbangan hingga bungkus plastik klip.

"Sementara dari jaringan Malaysia, Batam, Aceh, dan Medan, empat orang terduga tersangka mesti menghuni tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Penangkapan para terduga tersangka dari jaringan yang beroperasi dengan menggunakan speed boat ini, dilakukan di Batam dan Aceh. Barang bukti yang disita mulai dari buku rekening dari berbagai bank, alat pres, timbangan digital, telepon genggam, dua ruko, speed boat hingga mobil," jelasnya.

Selain Undang-undang Narkotika, lanjut Ari seluruh terduga tersangka juga akan dikenakan Pasal dari Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, masih masifnya serangan sindikat narkotika ke Indonesia menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika mesti terus ditekan prevalensinya.

"Hal ini mengungkapkan kepada kita semua bahwa demam terhadap narkotika masih besar dan langkah menekan supply narkotika mesti terus diupayakan lebih keras lagi. Masyarakat juga tolong untuk terus melindungi keluarga sambil mengawasi lingkungan dan kinerja kami," tandasnya. (ril/Bareskrim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar