Kamis, 17 November 2016

Dua Copet Dalam Bus Kota Ditembak Polisi


Palembang, KejahatanSumsel
   
Dua tersangka spesialis copet dalam bus kota yang kerap meresahkan para penumpang, Kamis (17/11/2016) akhirnya meringkuk di penjara. Tak hanya itu, keduanya juga harus merasakan sakit di kedua kakinya lantaran dua butir timah panas disarangkan petugas buser di kedua kakiknya.
   
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Riko Irawan Ponda (27), warga Lorong Kalimantan Komplek OPI Jakabaring dan Muhammad Hendra Ardiansyah (28) warga Betung Kabupaten Banyuasin tertangkap tangan polisi berpakaian preman sedang melalukan pencopetan HP milik korban Ully Syafira Tambunan (17), saat berada di dalam bus kota jurusan Kertapati-Km 12.
   
Menurut tersangka Riko Irawan Ponda, saat beraksi ia hanya berperan sebagai pengawas lokasi sekitar sedangkan tersangka Muhammad Hendra Ardiansyah yang menjadi eksekusi copet pada penumpangnya. "Saya yang ngawas-ngawasi, terus Riko yang nyopet Pak!," ujar lelaki yang diketahui residivis dalam kasus yang sama ini.
   
Keduanya mengaku melakukan ini karena tertekan biaya hidup dan belum mendapat pekerjaan. Keterpaksaan ini membuat keduanya nekat melakukan kejahatan bahkan dengan membawa pisau.
   
Sementara tersangka Muhammad Hendra Ardiansyah menjelaskan kejadian berawal ketika korban yang merupakan warga Jalan Kopral Umar Said RT 25 RW 09 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT II ini, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan naik bus kota jurusan Kertapati-Km 12 dan duduk diposisi belakang.
   
Ketika korban turun di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan SMA N 3 Palembang, korban sadar smartphone yang ia miliki lenyap dari tas sandang yang ia kenakan.
   
"Korban mencurigai kami yang mencopetnya, dan kebetulan dilokasi, juga ada buser yang melakukan patroli, saat korban teriak disana kami langsung dikejar buser itu dan ditangkap," jelasnya.
   
Sementara itu, Kabid Humas Polresta Palembang, Iptu Riska didampingi tim unit Pidum Polresta Palembang, mengaku telah mengamankan kedua tersangka setelah melakukan pengejaran tak lama dari korban dicopet. "Modusnya tersangka mengikuti korban dan ketika lengah, pelaku langsung beraksi. Kita juga amankan barang bukti satu smartphone milik korban dan satu pisau tajam milik pelaku Riko," ujar Iptu Riska.
   
Masih dikatakannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar