Kamis, 03 November 2016
Tangis Histeris Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Barnas
PALI, SN
Soy Maya (39), warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (3/11) tak kuat menahan rasa tangis saat menyaksikan 34 adegan rekonstruksi pembunuhan suaminya Barnas yang dilakukan tersangka Karsito alias Sito (34) pada tahun 2014 silam.
Rekontruksi yang digelar jajaran Polsek Talang Ubi di halaman samping Polsek Talang Ubi tersebut selain mengahdirkan tersangka Karsito alias Sito juga menghadirkan keluarga korban.
Pantuan dilokasi, ada 34 adegan yang diperlihatkan tersangka Karsito alias Sito yang tinggal satu Desa dengan korban. Hasil dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban dihabisi nyawanya dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan (senpira), ketika melintas menggunakan sepeda motor.
Setelah tertembak, korban sempat berlari namun karena luka tembak, akhirnya roboh. Tersangka yang dibantu enam orang temannya kemudian menghampiri korban yang sudah tidak berdaya dan membacok korban secara membabi buta dan sempat ditembak kembali hingga korban tewas di tempat.
Sebelumnya, tersangka bersama enam temannya yakni, tersangka Basir (sudah tertangkap), 'JN' (DPO) 'TM' (DPO) 'AN' (DPO) 'RY' (DPO) dan 'OT' (DPO) sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan menunggu korban di jalan sepi yang biasa dilintasi korban.
Melihat adegan penembakan serta pembacokan yang yang diperagakan oleh tersangka dan polisi. Soy Maya langsung menjerit histeris dan menangis. "Kejam kau (Sito) siapa yang menafkahkan empat orang anak kami," teriak Soy Maya, sambil menyaksikan rekonstruksi.
Usai menyaksikan rekonstruksi itu, Soy Maya meminta agar aparat penegak hukum menghukum tersangka seberat-beratnya dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran. "Tersangka dan pelaku lainnya membunuh secara sadis, kami minta tersangka dihukum mati, sesuai dengan perbuatan mereka yang membacok dan menembaki suami saya sampai mati," kata ibu dari empat anak ini.
Soy Maya juga berharap palaku lainnya yang terlibat membunuh suaminya agar cepat tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, waktu kejadian pembunuhan suaminya yang terjadi di akhir tahun 2014 lalu, tidak ada firasat maupun pesan yang ditinggal suaminya sebelum kejadian naas itu terjadi.
"Tidak ada firasat, sebelum suami saya meninggal, saya berharap pelaku lainnya tertangkap untuk dihukum mati," jelas Soy Maya.
Kepolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduaer Tondaes, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH menegaskan tersangka dijerat Pasal 338 dan 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau mati.
Menurutnya rekontruksi dilakukan guna memperjelas peran dari tersangka pembunuhan korban Barnas. "Tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati, rekonstruksi ini, untuk memperjelas kronologis pembunuhan yang di perankan oleh masing-masing pelaku," jelas Kompol Victor. (ans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar