Senin, 07 November 2016

Diduga Cabuli 2 Murid, Oknum Guru SD Diciduk


Kayuagung, KoranSN   

'SS' (30), oknum guru honorer di salah satu SD Negeri di Desa Cahya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Senin (7/11) diciduk jajaran Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta OKI lantaran diduga sudah mencabuli 2 orang muridnya berinisial 'R' (15) dan 'W' (16).
   
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, tersangka warga Kampung II Desa Cahya Mas ini ditangkap karena telah diduga mencabuli anak di bawah umur. Tersangka mencabuli korban saat usai latihan bela diri.
   
Sehabis latihan, lanjut Kapolres, tersangka memanggil kedua korban ke dalam kamar rumahnya dengan alasan akan melakukan ritual dalam belajar bela diri yang diajarkannya.
  
 "Dari hasil pemeriksaan korban 'R' diketahui telah 15 kali dicabuli dan korban 'W' sudah 12 kali menerima perlakukan yang sama dari tersangka 'SS'. Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan tak pantas dengan kedua korban," katanya.
   
Menurut Kapolres, perbuatan itu dilakukan tersangka di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumahnya sejak bulan Februari 2016. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
   
Sementara dihadapan polisi, 'SS' mengakui telah mencabuli korban dengan alasan ritual belajar bela diri.  "Saya akui sudah dua orang murid yang saya cabuli," tandasnya. (iso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar