Rabu, 02 November 2016
Istri Tak Boleh Nyayi, Bambang Curi Motor Pembawa Acara OT
Palembang, KejahatanSumsel
Sakit hati istrinya tak diperbolehkan bernyanyi dipanggung hiburan Orgen Tunggal (OT) pada acara kemeriahan HUT 17 Agustus 2016 lalu, Bambang Setia Budi alias Budi (39), warga Jalan Silaberanti Lorong Slamet RT 29 RW 07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I nekat mencuri sepeda motor korban Edi Yanto Muslah alias Gilik (35), pembawa acara di kemeriahan HUT RI tersebut.
Atas aksi curanmor itu, tersangka Budi, Rabu (2/11/2016) terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Palembang usai ditangkap jajaran Sat Reskrim unit Ranmor Polresta Palembang.
Saat diamankan Budi menuturkan pencurian itu, nekat ia lakukan lantaran sakit hati dengan ulah korban yang tak memperbolehkan istrinya bernyayi. Untuk membalas sakit hatinya ia nekat mencuri sepeda motor korban yang saat kejadian sedang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Silaberanti Kecamatan SU-I.
"Saya malu dengan warga yang lain, karena korban tak memperbolehkan istri saya bernyanyi diatas panggung. Saat naik kepanggung mikrofon (pengeras suara) yang berada ditangan isteri saya dirampas korban yang saat itu, pembawa acara HUT 17 Agustus 2016 lalu," katanya.
Dilanjutkannya, untuk membalas sakit hatinya, ia lantas mencuri sepeda motor korban yang di terparkir di garasi rumahnya. Setelah itu, tersangka langsung menjual sepeda motor korban ke teman 'HR' (DPO) sebesar Rp 3 juta. "Uang hasil menjual motor itu, saya belikan satu helai celana Jeans di Pasar 16 Ulu dan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari," tandasnya.
Sementara dari bukti lapor korban yang berada di Polresta Palembang, menjelaskan jika ia baru mengetahui sepeda motornya hilang saat mendapatkan laporan dari anaknya yang pertama kali mengatahui kehilangan sepeda motor tersebut. Mengetahui itu, korban langsung melaporkanya ke polisi hingga saat polisi melakukan penyelidikan akhirnya tersangka yang tak lain tetangga korban sendiri berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede mengatakan bersama tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana Jeans yang dibeli tersangka dari hasil penjualan sepeda motor curian dan satu Lembar STNK asli sepeda motor BG-6931-ID milik korban yang ditunjukannya saat melapor.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancamannya lima tahun kurungan penjara," singkatnya. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar