Minggu, 20 November 2016
Dibawah Pengaruh Tuak 2 Pengamen Gebuki Sopir Angkot
Palembang, KejahatanSumsel
Dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, dua pengamen yang kerap melakukan pemalakan di angkot-angkot di Palembang, Minggu (19/11) ditangkap anggota Sat Lantas Polresta Palembang usai menggebuki korban Zainal Abidin (47), sopir yang sedang melintas di Jembatan Ampera.
Kedua pengamen tersebut yakni; Ade Saputra (20), warga Jalan KH Azhari Lorong Taman Bacaan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU I dan M Nur Iman (22), warga Jalan KH Azhari Lorong Bersama No 24 RT 27 RW 16 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU I.
Menurut keterangan korban Zainal Abidin warga Jalan Abi Kusno CS RT 04 RW 01 Kecamatan Kertapati pengoroyokan yang menimpahnya terjadi saat sekelompok pemuda yang bergaya seperti anak Punk menghadang angkot jurusan Ampera Karya Jaya yang tengah dikendarainya.
Ketika, lanjut korban melintasi atas jembatan Ampera tiba-tiba angkotnya diberhentikan sekelompok anak muda tersebut. Hal itu, lantas membuat korban memberhentikan angkotanya.
"Saat saya berhenti, kedua tersangka dan sejumlah rekannya yang lain hendak masuk kedalam angkot saya namun saya tak memperbolehkan mereka masuk karena takut jika nanti mereka akan mengganggu penumpang saya. Tak terima, kedua tersangka dan rekannya yang lain langsung memukuli saya secara bergantian," katanya.
Masih kata korban, setelah itu, ia langsung menginjak gas mobilnya dan menjalankan angkotnya namun para tersangka ini masih mengejar angkot korban. Hingga akhirnya bertemu dengan anggkota Sat Lantas Polresta Palembang yang sedang mengatur jalan dan korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut hingga kedua tersangka di tangkap. "Kalau untuk rekannya yang lain, mereka berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap dua orang ini saja," kata korban sambil menahan sakit karena kepalanya pecah dipukul dengan benda tumpul.
Sementara, kedua tersangka saat dalam kondisi tangan terborgol mengaku jika tak sama sekali memukuli korban. Menurut mereka, saat kejadian mereka hanya menonton saja dan sama sekali tak menyentuh korban.
"Sumpah Pak!, saya tidak ikut ngebuki atau mukuli korban. Kawan-kawan kami yang kabur itulah yang mecahke palak korban. Tolong jangan penjarakan kami, kami tidak bersalah," kata dua lelaki yang juga merupakan pecandu lem ini.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede mengatakan atas perbuataanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 KUH-Pidana tentang pengeroyokan. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan petugas Reskrim.
"Sejumlah rekannya lainnya yang diduga ikut mengeroyoki korban saat ini masih kita buru," tutupnya. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar