Minggu, 06 November 2016

Diduga Terlibat Aksi Perampokan, Pemilik Senpi Ditangkap di Rumah Makan


                                                                            
Palembang, KejahatanSumsel                                                                            

Muhammad alias Amat (33), warga Jalan Perumahan Meratai Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (6/11) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek IT II saat sedang makan disalah satu Rumah Makan Pindang di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan Duku Kecamatan IT II.
  
 Kapolsek IT II Kompol Hadi Wijaya mengatakan tersangka ditangkap karena dugaan keterlibatannya yang melakukan aksi perampokan satu unit TV pintar (android) merk kenamaan dengan menggunakan senjata api (senpi) di salah satu rumah warga.
   
Penangkapan bermula, lanjut Kapolsek saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas ulah tersangka yang kemana-mana selalu membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga tersangka berikut barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver rakitan bergagang plastik warna putih dan dua butir amunisinya, yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi permapokannya berhasil dibawa ke Polsek IT II.
   
"Saat penangkapan, tersangka yang sedang makan sambil menunggu satu rekannya berinisial 'AG' (DPO) ini hendak mengambil hasil dari barang curian berupa satu unit TV android. Namun, karena takut buruan kita lepas, anggota yang sedang melakukan penyelidikan langsung menangkap tersangka hingga tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan. Saat itu, kita menemukan senpi tersebut disimpan tersangka disaku celananya," jelasnya.  

"Untuk sementara tersangka terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api bukan pada tempatnya. Sedangkan untuk dugaan kasus perampokan yang dilakukan tersangka pihaknya masih menunggu laporan dari pihak korban karena saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban yang merasa sudah dirugikan tersangka," tutupnya. (***)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar