Minggu, 13 November 2016

Curi Bantalan rel, Warga Kertapati Ditangkap




Palembang, KejahatanSumsel
   
Dwi Engga Pransta (26), warga Jalan KI Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, Minggu (13/11) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Kertapati lanataran nekat mencuri bantalan rel kereta api di Jalan Dipo Belakang Stasiun KAI Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati.
   
Kapolsek Kertapati, Iptu Delli Haris mengatakan tersangka yang kesehariannya sebagai security ini, ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Supeiadi Sihotang (32), Polsuka PT KAI yang mengaku jika bantalan rel tempatnya bekerja sering dicuri orang.

Berawal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan petugas berpakaian preman di sekitar lokasi. Satu hari melakukan penyelidikan petugas mendapati tersangka sedang mencuri bantalan rel.
  
"Anggota yang menyamar, melihat gerak-gerik tersangka sedang melakukan pencurian bantalan rel kereta api yang terbuat dari besi tersebut. Tanpa basa-basi kita langsung meringkus tersangka dan membawanya ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
   
Dilanjutkan Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa mobil cery yang digunakan untuk melancarkan mencuri dan lima batang bantalan rel keteta api yang dicuri tersangka. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjaram," tutupnya.
   
Sementara tersangka Dwi Engga Pransta mengaku aksi pencurian yang dilakukannya tersebut sudah sering dilakukannya. Dalam melancarkan aksinya ia selalu seorang diri dan biasanya bantalan rel yang curi akan langsung dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 10 ribu per kilogramnya.
   
"Saya mencuri hanya sekedar mencari tambahan uang Pak!, soalnya gaji saya sebagai satpam sangat kecil. Biasanya uang dari menjual rel saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk judi atau main perempuan," akunya. (***)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar