Selasa, 22 November 2016
Bunuh Anak, Ibu Terancam 20 Tahun Penjara
Palembang, KejahatanSumsel
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede, Selasa (22/11/2016) mengatakan tersangka Siska Nopriana, ibu yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri hanya lantaran kesal selalu dimarahi suaminya terancam 20 tahun penjara.
"Dari pengakuan tersangka jika, perbuatan tersebut tak sengaja dilakukannya. Ia nekat menendang tubuh anaknya sendiri sebanyak dua kali hingga korban Brayn Aditya Fadhillah tewas hanya meluapkan kekesalan terhadap suaminya yang sering memukulinya sehingga melampiaskan emosinya kepada anaknya," jelasnya.
Dilanjutkan Kasat, dari pengakuan tersangka jika batrah rumah tanggka dirinya dan suaminya sudah tak harmonis karena saat ini tersangka dan suaminya sempat pisah ranjang sejak tahun 2014 dan kembali pada Febuari 2016 lalu. "Tersangka tak tahan mendengar tangisan anaknya, oleh itu tersangka jika cek-cok mulut dengan suaminya selalu anaknya yang menjadi sasaran," tandasnya.
Sebelumnya, Karena kesal dimarahi suaminya, Siska Nopriana (23), Ibu Rumah Tangga (IRT), yang tercatat sebagai warga Jalan Lubuk Bakung Lorong Sahaja No 86 RT 06 RW 09 Kelurahan Sering Agung Kecamatan IB I, Senin (21/11/2016), tega menghabisi nyawa korban Rayn Aditya Fadhillah, putra kandungnya yang masih berumur empat tahun.
Informasi dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula saat tersangka Siska Nopriana terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Karena kesal selalu diamarahi suaminya, ia lantas melampiaskan emosinya dengan menendang dada korban sebanyak dua kali sehingga korban langsung meninggal dunia.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara menuturkan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi yang mengetahui perbuatan yang sudah dilakukan tersangka.
“Kita sudah memintai keterangan saksi yakni; Salbani (30), Sopian (44), dan Rotillah (39), orang-orang yang saat kejadian berada dalam rumah tersangka. Kita sudah mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, mengamankan tersangka, dan membuatkan visum mayat untuk korban,” tutupnya. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar