Rabu, 02 November 2016

Menjambret, Warga OI Nyaris Tewas Digebuki Massa


Palembang, KejahatanSumsel
    
Rifni Ade Septiani (18), warga Desa Sungai Rambutan Transmigrasi UPT II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, Rabu (2/11/2016) nyaris tewas usai digebuki massa saat mencoba menjambret HP milik Fauzan Pratama (20), pelajar yang tengah menunggu jemputan di Halte Transmusi di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo tepatnya di depan salah satu Mall yang berada di lokasi. Usai menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, tersangka langsung diseret warga ke Polsek IB I untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
   
Ditemui di Polsek, korban yang beralamat di Jalan Perumnas Talang Kelapa Lorong Kelapa Gading Blok D RT 78 RW 05 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar inimengatakan kejadian tersebut bermula saat ia menunggu jemputan selepas pulang sekolah.

Saat sedang duduk menunggu jemputan ayahnya di Halte Transmusi tersebut, tiba-tiba tersangka ini datang dan duduk di samping kanannya..    

"Saat saya duduk tersangka ini, lalu mengatakan ingin meminjam HP saya dengan alasan katanya (Fifni) untuk menelpon orang tuanya. Namun, saya langsung bilang sama dia (Rifni) jika saya tak ada pulsa," katanya.
   
Dilanjutkan korban, setelah itu tersangka terus berusaha membujuknya agar mau meminjamkan HP miliknya. Melihat gelagat dari tersangka yang mencurigakan, korban lantas memasukan HP milik nya ke dalam tas namun saat mau memasukan HP, tersangka langsung  menarik tas korban, hingga terjadilah tarik menarik antara korban dan tersangka.
   
"Saat saya mempertahankan tas yang mau diambil tersangka, saya mencoba meminta pertolongan orang dengan berteriak 'tolong jambret' sehingga tak lama warga berdatangan dan menangkap tersangka," jelasnya.
   
Sementara ditempat yang sama, tersangka Rifni Ade Septiani hanya bisa tertunduk saat ditanyakan terkait aksi jambret yang dilakukannya. 
   
Kapolsek IB I, AKP Handoko Sanjaya membenarkan jika tersangka diserahkan korban bersama warga atas percobaan aksi jambret yang dilakukannya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 353 KUHP tentang pencurian. "Kini tersangka sedang menjalankan proses penyidikan pihak kepolisian," tandasnya. (***)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar