
Palembang, KoranSN
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya rencananya akan melakukan penyegelan terhadap kios-kios pedagang yang tidak membayar sewa, pada Rabu (2/11/2016), pasalnya Hak Guna Bangunan (HGB) para pemilik kios sudah habis, sehingga sistem pembayaran sewa harus diberlakukan. Namun, para pedagang tetap bersih keras menolak sistem sewa tahunan tersebut.
Ribuan pemilik kios dan pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir nampak berkumpul di depan gedung pasar tersebut. Dengan membawa serta fotocopy bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan, dengan tegas meminta kepada pemkot untuk memperpanjang kembali HGB. Menurut mereka berdasarkan Undang-undang (UU) masih bisa diperpanjang satu kali lagi. Bahkan tidak segan-segan mereka meminta ketegasan dari Walikota Palembang Harnojoyo mengenai nasib mereka.
Salah satu pedagang, Darnawati membenarkan, jika HGB kios memang telah habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang dengan alasan akan dialihkan menjadi sitem sewa yang harus dibayar oleh pemilik kios dengan kisaran yang berbeda-beda bahkan terkesan mahal.
"Harga sewa bisa mencapai 30 sampai 50 juta pertahunnya. Siapa yang sanggup membayar sewa segitu, penghasilan kami saja tidak akan bisa menutupi biaya sewa itu. Kami sudah lelah dengan semua ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila pemkot tetap melakukan penyegelan kios milik mereka, para pedagang tidak akan tinggal diam. "Pernah enggak mereka pikirkan kalau mau segel ini kios, dengan 1.200 kios dikalikan dua orang karyawan sudah berapa orang yang tidak bisa lagi mencari makan disini," ujarnya.
Senada juga diungkapkan oleh pemilik kios lain, Arif. Dia menegaskan tidak akan menerima sistem sewa tahunan yang dianjurkan oleh PD Pasar Palembang.
"Kami ini bukan penyewa tapi kami ini pemilik. Jadi kami tidak mau menyewa. Kami hanya mau sewa dengan sistem memperpanjang HGB buka sewa tahunan. PD Pasar hanya sebagai pengelola pasar saja, mereka tidak berhak memberlakukan aturan seenaknya begini," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar Palembang Jaya, F
ebrianto mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan sosialisasi mengenai sistem sewa Pasar 16 Ilir ini. Perihal penolakan sistem sewa tahunan oleh para pedagang, hal tersebut tetap tidak bisa dipenuhi. Sebab untuk memperpanjang HGB tersebut pemkot Palembang harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan untuk meningkatkan potensi pemasukan APBD Kota Palembang dari pasar ini harus dikelola langsung oleh PD Pasar.
"Semua itu untuk meningkatkan potensi pemasukan APBD dari sektor retribusi pasar. PAD dari pasar ini diprediksi 30 miliar pertahun.Untuk hari ini tidak ada penyegelan yang dilakukan. Penyegelan Pasar 16 ilir Palembang yang semula direncanakan hari ini (kemarin), batal dilaksanakan," terangnya.
Menurut Pebri, hal ini dikarenakan pihaknya masih akan melakukan pendekatan dengan para pedagang. "Kita hari ini action dulu, bahwa kita memang benar-benar serius mau menyegel kios pedagang apabila mereka tidak mau membayar hak sewa," jelasnya.
Selain itu,pihak PD Pasar akan kembali memberikan kelonggaran kepada para pedagang untuk membayar. Apabila himbauan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan betul-betul melakukan eksekusi. Sejauh ini, dari sekitar 1200 kios, baru ada sekitar 500 pedagang yang mau membayar sewa.
"Nanti akan kita tempel stiker yang sudah bayar atau belum. Kalau sudah selesai semua bayar tidak kita segel. Tapi, jika masih belum dimengerti juga akan kita segel. Waktu yang masih akan kita ihat lagi, tergantung negosiasi dengan pedagang," terangnya.
Mengenai penyegelan hari ini (kemarin), terangnya, itu semua kehendak para pedagang sendiri. Karena pedagang ingin lepas dari pihak ketiga sebagai pemilik gedung. "Ini permintaan pedagang sendiri," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus P3SRS Pasar 16 Ilir, Mahyudin Ilyas mengatakan, tidak ada pedagang yang minta disegel. Menurutnya, ada sesuatu yang ditutupi oleh pihak pemkot Palembang dan PD pasar dalam kisruh Pasar 16 ini. Untuk itu, pihaknya pun meminta ketegasan dari Walikota Palembang perihal tindak lanjut Pasar 16 Ilir ini.
"Kalau memang tidak bisa diperpanjang, tolong Walikota keluarkan surat keputusan (SK) yang menegaskan tidak bisa memperpanjang HGB. Dan kalaupun ingin bongkar silahkan kami terima dengan sistem ganti rugi," tegasnya, saat ditemui diruangannya.
Bahkan, menurut Mahyudin, Pedagang juga telah siap digugat, jika memang ada bukti yang kongkrit kalau pasar tersebut telah sah menjadi milik pemkot. "Walikota menggugat pedagang pasar 16, nah itupun kami terima jika memang ada bukti pasar 16 ini milik pemkot. PD Pasar itu sebagai pengelola, pemilik sah gedung ini ya kami para pedagang ini," ulasnya, sambil menunjukan bukti sah kepemilikan.
Bukan itu saja, Mahyudin membeberkan, jika pungutan liar (pungli) juga telah dilakukan oleh pengelola pasar (PD Pasar), karena setoran retribusi setiap harinya oleh PD Pasar tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. "Kami juga akan mengajukan laporan terkait pungli ke Polda karena retribusi yang tidak sesuai perda," imbuhnya. (tya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar