Minggu, 06 November 2016

Pukul Kepala Tetangga Hingga Pecah, Oknum Mahasiswa Diringkus


Palembang, KejahatanSumsel
   
Febriansyah alias Dedek (21), oknum mahasiswa yang tercatat sebagai warga Jalan Macam Kumbang RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Minggu (6/11) diringkus jajaran Sat Reskrim unit Pidum Polresta Palembang setelah aksi pemukulan menggunakan kikir (alat perkakas tangan) yang dilakukannya terhadap kepala korban Kurniawan (20), tetangganya sendiri hingga pecah.
   
Saat diamankan di Polresta Palembang, Dedek mengaku pemukulan terjadi bermula ketika ia terlibat perkelahian dengan 'MF' kakak korban. Saat itu, korban yang hendak melerai perkelahiannya dengan 'MF', diduga ikut membela kakaknya 'MF' untuk melakukan pengeroyokan padanya.
   
Menurut tersangka, karena takut dikeroyok, ia langsung bergerak cepat dengan mengambil kikir dan langsung memukulinya ke kepala korban.
   
"Saya kira korban ingin membantu kakaknya untuk melakukan pengeroyokan. Oleh itulah, saya langsung mengambil kikir yang panjangnya lebih kurang 40 Cm dan langsung memukulkan kikir tersebut ke arah kepala korban," katanya.
   
Dilanjutkannya, setelah memukul korban, ia lantas kabur melarikan diri karena akibat pemukulan yang dilakukannya korban harus mengalami luka robek di kepala bagian atas. "Saya terlibat perkelahian dengan 'MF' karena 'MF' sudah mempermalukan saya didepan semua teman saya. Dia (MF) mengejek saya jika saya kuliah hanya menyusahkan orang tua saja," jelasnya.
  
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Kasat Reskrim, Kompol Marulli Pardede didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan korban yang mengaku sudah mendapatkan penganiayaan oleh tersangka.
   
Berawal dari laporan yang tertuang dalam tanda bukti No:LP/B-2453/IX/2016/SPKT, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka dikediamannya. "Atas perbuatannya tersangsa terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kasus perkara penganiayaan," singktanya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar