Kamis, 03 November 2016

Jelang Musim Libur, Pembuatan Paspor Stabil


Palembang, KejahatanSumsel

Memasuki masa musim libur seperti natal dan tahun baru pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sumsel masih stabil belum mengalami lonjakan atau masih tergolong normal. Meskipun masa libur akhir tahun tinggal satu bulan lebih, warga Sumsel khusunya Palembang sepertinya tak banyak yang akan berlibur atau melakukan kunjungan keluar negeri.

Hal itu, dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Barlian SH MH pada Suara Nusantara saat dibincangi beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

"Memang, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya jumlah permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan akan terjadi peningkatan pada November dan Desember, karena pada bulan tersebut banyak warga yang akan melakukan perjalan ke luar negeri dan ibadah umrah. Namun jika kita melihat data pembuatan paspor yang masuk di loket pada bulan September terlihat hanya ada 3554 orang, ini turun jika dibandingkan dengan bulan Agustus, ada 4000 orang yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Palembang," katanya.

Menurut Burlian, melihat data tersebut, bisa dikatakan ditahun 2016 ini tingkat pembuatan paspor masih tergolong normal atau belum ada signifikan lonjakan pembuatan paspor.

 "Namun, jika kemungkinan akan ada peningkatan permohonan pembuatan paspor di akhir tahun, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan sistem pelayanan, sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik dan merasa nyaman menjalani proses pembuatan dokumen keimigrasian itu," jelasnya.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus paspor, lanjut Burlian, pihaknya berupaya mengoptimalkan petugas loket pelayanan yang mulai bekerja pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. Sehingga setiap berkas permohonan bisa diselesaikan dengan cepat atau sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
"Berdasarkan SOP Direktorat Jendral Imigrasi, proses penyelesaian paspor sejak pendaftaran maksimal tiga hari kerja setelah melakukan entri data, foto, dan wawancara  pemohon paspornya sudah bisa diterbitkan," ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan PP RI No 10 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia, tentang biaya pembuatan atau mengurus paspor sebagai berikut.

"Paspor biasa 48 halaman untuk WNI sebesar Rp 300 ribu, paspor biasa 24 halaman untuk WNI sebesar Rp 100 ribu, paspor biasa 24 halaman pengganti yang masih berlaku tetapi paspornya hilang, sebesar Rp 200 ribu, paspor biasa 24 halaman pengganti yang masih berlaku namun rusak, sebesar Rp 100, paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang namun masih berlaku, sebesar Rp 600 ribu, paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak namun masih berlaku sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.

Diungkapkannya, sedangkan untuk paspor biasa 24 halaman yang masih berlaku namun  hilang atau rusak disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam, sebesar Rp 100 ribu dan untuk jasa penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian (Per-Permohon) sebesar Rp  55 ribu. (***)
   







Tidak ada komentar:

Posting Komentar