
Palembang, KejahatanSumsel
Yudis (25), warga Dusun I Desa Setia Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (13/11), mendekam di Sel tahanan Polresta Palembang hanya gara-gara Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakannya untuk Mengemudi diduga palsu.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan Yudis terpaksa diamankan lantaran diduga telah terlibat perkara pemalsuan SIM. Pasalnya, saat Yudis sedang mengendarai mobil Toyota Avanza Jalan Jendral Sudirman Simpang Sekip Kecamatan IT I, ia melanggar peraturan lalulintas dengan menerobos lampu merah."Dua angota Sat Lantas kita yakni; Brigadir Deni Brata Brigadir M Maddun Cholil yang tengah mengatur lalin dilokasi melihat pelanggaran yang dilakukan Yudis. Melihat itu kedua anggota kita langsung memberhentikan mobil yang dikendarai Yudis," jelasnya.
Namun, lanjut Andi ketika diminta untuk menunjukan kelengkapan surat kendaraannya yang bersangkutan menunjukan SIM B I Umum Sumsel atas nama Yudis yang diduga palsu. Guna penyelidikan lebih lanjut Yudis berikut SIM dan kendaraannya langsung diamankan ke Polresta Palembang.
"Kasus ini sedang ditangani unit Sat Reskrim Pidana Korupsi (Pidkor) Polresta Palembang," katannya.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Harris Barata mengatakan pihaknya dari jajaran Sat Lantas bersama jajaran Sat Reskrim akan mengusut perkara dugaan pemalsuan SIM B I Umum Sumsel ini, guna mengetahui siapa dalang pembutaan SIM yang diduga palsu tersebut. "Kita belum bisa memastikan apakah ini adalah sindikat atau hanya sesorang yang melakukannya. Yudis masih dimintai keterangannya oleh penyidik," singktanya.
Sementara, saat diamankan di Polresta Palembang Yudis menuturkan SIM B I Umum miliknya tersebut dibuat dari seorang kenalannya berinisial 'FZ' dengan harga Rp 1.400 juta.
"Kalau tidak salah, saat itu saya belum memiliki SIM, namun saat saya hendak membuat SIM untuk mengemudi. Tiba-tiba 'FZ' datang pada saya dan menawarkan jika ia bisa membuatkan saya SIM. Saya buat SIM itu, sekitar bulan Juni 2016 lalu, dengan cara nembak atau tanpa melalui tes apapun," katanya.
Menurutnya, setelah memberikan uang Rp 1.400 juta berikut foto copy KTP, pas foto dan contoh tanda tangan kepada 'FZ', ia hanya menunggu dirumah. Keesokan harinya SIM B I Umum atas namanya langsung jadi dan diserahkan oleh 'FZ' kepadanya. "Selanjutnya SIM tersebut saya bawa dan saya gunakan untuk mengendarai mobil sehari-hari," tutupnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar