Rabu, 02 November 2016
Desember Ini E-Tilang Dilaunching
Lahat, KoranSN
Korps Lalulintas (Korlantas) Polri membuat terobosan untuk pembayaran denda tilang melalui aplikasi online e-tilang atau Elang. Dengan aplikasi ini, pungutan liar (pungli) dapat dicegah.
"Aplikasi Elang ini masih digodok di Korlantas, nanti Korlantas yang launching diperkirakan akhir Desember 2016 ini. Saat ini masih disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Dani Prasetya.
Menurutnya, untuk sementara aplikasi ini baru tersedia di handphone berbasis android. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. "Untuk pembayaran tilang dapat menitipkan denda tilang dengan transfer ke Bank BRI atau menggunakan e-banking,” ujar Dani.
Aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Setelah dilakukan pembayaran, nantinya masyarakat bisa mengunduh (download) hasil sidang tilang melalui website.
Selain mempersempit pungli, lanjut Dani, dengan adanya aplikasi tersebut akan mempercepat proses sidang tilang serta memberikan kepastian. Masyarakat juga tidak perlu berbelit-belit dengan birokrasi dan yang terpenting menghindari persentuhan pelanggar dengan petugas. "Jadi tidak bisa titip ke sidang tanpa kehadiran pelanggar, dan sebagainya,” pungkasnya.
Selain itu, Dani juga mengatakan, dalam waktu dekat juga dalam aplikasi POLISI KITA, dalam Laporan Cepat Jeme Lematang (LEMANG) nantinya juga akan terkoneksi dengan SIM ONLINE dan SIMADE (sim masuk desa). "Tunggu saja Polres Lahat akan terus berinovasi dalam melayani masyarakat” pungkasnya. (rob)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar