Palembang, KejahatanSumsel
Efriandi (32), warga Jalan Sungai Putat No 27 RT 47 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Senin (7/11) terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 usai tertangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Kalidoni sedang membawa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

"Ketika melintasi lokasi, anggota melihat tersangka ini membawa pisau yang disembunyikan dibalik pinggang sebelah kirinya. Melihat itu, anggota langsung melakukan operasi tangkap tangan hingga tersangka langsung kita giring ke Polsek Kalidoni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sementara, tersangka yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini mengaku jika sajam tersebut dibawanya bukan untuk melakukan aksi kriminalitas melainkan hanya untuk jaga diri dari serangan musuh lamanya.
"Saya bawa pisau itu, cuman untuk jaga diri Pak! karena saya memiliki musuh. Takut jika diserang tiba-tiba makanya saya bawa sajam kemana-mana biar ada pegangan. Sumpah, sajam itu bukan untuk menodong atau melakukan pembegalan," jelasnya. (***)
mantap
BalasHapus