Senin, 07 November 2016

Diduga Korban Penipuan Sewa Kios, Pedagang 16 Ilir Lapor ke Polisi


Palembang, KejahtanSumsel & KoranSN  

RA Marini salah satu pedagang di Pasar 16 Ilir didampingi suaminya, Senin (7/11) melaporkan 'MNR' (46) ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan SU II ke SPK Terpadu Polresta Palembang.
   
Korban melapor karena menjadi korban dugaan penipuan terlapor 'MNR' setelah korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta sebagai jaminan perpanjangan sewa kios di Pasar 16 Ilir tahun 2016.
   
Dikatakan RA Marini, jika uang tersebut diberikan karena ia telah melakukan perjanjian dengan terlapor diatas materai. Dari itulah dirinya berani memberikan uang Rp 10 juta tersebut bahkan dalam perjanjian tersebut jika HGB tak diperpanjang Pemkot Palembang maka 'MNR' wajib mengembalikan uang tersebut kepadanya.
   
"Namun, setelah HGB tak diperpanjang sejak habisnya masa sewa pada 2 Januari 2016 lalu, 'MNR' sampai sekarang tak kunjung mengembalikan uang saya. Saat ditanya alasan, menurut 'MNR' HGB belum diputus oleh Pemkot Palembang. Jadi 'MNR' masih memiliki hak untuk menarik uang sewa dari kami para pedangang," katanya.
   
Bukan hanya itu, lanjut korban, setelah melihat adanya keputusan resmi dari Pemkot Palembang yang menyatakan HGB sudah tidak berlaku lagi terlapor 'MNR' tetap memaksanya agar dirinya melunasi uang sewa selama satu tahun kedepan.
   
"Saat mengetahui HGB tak diperpanjang lagi makanya saya meminta uang Rp 10 juta milik saya yang sudah berada di tangan 'MNR' tersebut untuk dikembalikan. Namun karena 'MNR' tak mau mengembalikannya makanya saya lapor ke polisi," tandasnya.
   
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede melalui KA SPK Terpadu, Ipda Supriadi mengatakan, laporan korban sudah diterima pihaknya dengan tanda bukti No:LPB/2985/X/2016/SPKT dan segera akan ditindaklanjuti.
   
"Korban saat ini sedang dimintai keterangannya oleh penyidik, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Segera terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangganya," tandas Kasat.
   
Terpisah, Direktur Operasional (Dirops) PD pasar Palembang Jaya, Febrianto mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah dengan mendampingi para pedagang yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak berwajib.

"Ini merupakan upaya kita sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang ingin melindungi hak dari para pedagang," tutupnya. (tya/***)

3 komentar:

  1. Klo lapor polisi klo kasusnya ditindak lanjutin nanti sebagai pelapor membayar biaya gak yaa.Terima kasih soale saya jg ditipu kayak begtu.

    BalasHapus
  2. Klo lapor polisi klo kasusnya ditindak lanjutin nanti sebagai pelapor membayar biaya gak yaa.Terima kasih soale saya jg ditipu kayak begtu.

    BalasHapus